menangis tidak melunakkan hati majelis hakim

Upaya Fery Heru Marwoto alias Epeng untuk melunakkan hati majelis hakim dengan menangis tidak membuahkan hasil.Dia tetap divonis 20 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,4 kg.

Selain itu, Hakim Ketua Zulkifli didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, juga menetapkan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa.

Putusan tersebut sama dengan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha yang dibacakan saat persidangan sebelumnya. "Perbuatan terdakwa sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Zulkifli sebagaimana dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu(21/12).

Terdakwa pun menerima hukuman tersebut, walaupun sebelumnya dia sudah mengajukan pembelaan secara lisan dengan tangis yang terisak-isak di hadapan hakim.

Diketahui, terdakwa merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu untuk wilayah nasional maupun internasional.Melalui Fendi Hidayat (DPO), terdakwa dititipkan sabu seberat 10 kg yang dibagi menjadi 10 paket dalam bungkusan teh Cina. Ke-10 paket sabu itu disimpan terdakwa dibawah tumpukan karung pasir depan rumah di Kampung Bugis Belakang Padang.

Dua bulan berselang, sabu itu kemudian diedarkan oleh beberapa kaki tangan Fendi, yang juga sedang menjalani persidangan di PN Batam.

Pihak BBNP Kepri yang telah menjadikan jaringan peredaran narkotika ini sebagai target operasi (TO), maka mengarah kepada terdakwa yang disebut ikut serta menjadi pengedar sabu dalam jumlah besar.

Saat penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa, ditemukan empat bungkus teh cina berisi sabu, yang ditotalkan menjadi 4425 gram sabu.