undang-undang Kewarga negaraan


Pembaca linggarjati.com-Setelah menguaknya status Archandra tentang ke dua pemilikan kewarganegaran yakni Kewarga negaraan Indonesia Dan Amerika.
ini bebrapa peraturan kewarganegaran di indonesia.

Undang-undang nomor 12 tahun206
tentang kewarganegaran RI
Bab IV pasal 23
Warga negara indonesia kehilangan kewarganegarannya jika yang bersangkutan:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemaunanya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak  melepaskan kewarganegaran lain
  3. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Bab IV pasal 9
permohonan kewarganegaraan dapat di ajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan:
  1. pada waktu permohonan sudah bertemapat tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  2. Jika memperoleh kewarganegaraan RI,tidak menjadi kewarga negaran ganda.
Peraturan pemerinta nomor 2 tahun2007 tentang cara memperoleh,kehilangan,pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaran RI

Bab IV pasl 31
Warga negara indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena
  1. Memperoleh kewarganegaraanlain atas kemauanya sendiri
  2. Tidak menolak atau tidak  melepaskan kewarganegaran lain
  3. Secara sukarelamengakat sumpahatau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagiandari negara asingtersebut
  4. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Undang-undang nomor 39 tahun 2008
tentang kementrian negara
pasal 22 ayat 2
untuk dapat diangkat menjadi mentri seseorang harus memenuhi persyaratan:
  1. Warga negara Indonesia