Pembaca linggarjati.com-Setelah menguaknya status Archandra tentang ke dua pemilikan kewarganegaran yakni Kewarga negaraan Indonesia Dan Amerika.
ini bebrapa peraturan kewarganegaran di indonesia.
Undang-undang nomor 12 tahun206
tentang kewarganegaran RI
Bab IV pasal 23
Warga negara indonesia kehilangan kewarganegarannya jika yang bersangkutan:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemaunanya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaran lain
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Bab IV pasal 9
permohonan kewarganegaraan dapat di ajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan:
- pada waktu permohonan sudah bertemapat tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Jika memperoleh kewarganegaraan RI,tidak menjadi kewarga negaran ganda.
Peraturan pemerinta nomor 2 tahun2007 tentang cara memperoleh,kehilangan,pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaran RI
Bab IV pasl 31
Warga negara indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena
- Memperoleh kewarganegaraanlain atas kemauanya sendiri
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaran lain
- Secara sukarelamengakat sumpahatau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagiandari negara asingtersebut
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Undang-undang nomor 39 tahun 2008
tentang kementrian negara
pasal 22 ayat 2
untuk dapat diangkat menjadi mentri seseorang harus memenuhi persyaratan:
- Warga negara Indonesia