Pramono Anung tutrkan 6 poin RUU Pemilu

SeKab Pramono Anung menuturkan ada beberapa poin dalam RUU Pemilu menjadi domain DPR bukan pemerintah. Beberapa poin tersebut, salah satunya memutuskan sistem apa yang digunakan pada Pemilu mendatang. Dalam rapat terbatas dpr tentang pembahas RUU Pemilu, ada enam poin dari tiga belas poin yang menjadi domain DPR."Misalnya, berkaitan dengan sistem pemilu apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau terbuka terbatas. Ini kan keputusannya bukan lagi keputusan benar salah, ini jadi pilihan-pilihan politik dari fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata Pramono di Kantornya,
Poin kedua, yakni terkait ambang batas parlemen (parliamentary treshold) yang dulu 3,5 persen, apakah nantinya diputuskan tetap 3,5 persen atau 2,5 persen atau 3 persen, atau bahkan ditingkatkan menjadi 5 persen. Hal ini juga menjadi domain dari fraksi-fraksi DPR.
"Poin ketiga, bagaimana mengkonversi suara menjadi kursi. Metodenya apa yang digunakan, untuk memilih metode ini juga pasti terjadi tarik menarik karena sisa suara itu akan berbeda-beda partai menyikapinya," ujarnya.terkait bagaimana dengan partai politik baru, apakah diperbolehkan mencalonkan presiden. Sebab, partai politik baru belum memiliki ambang batas,lanjutnya.
"Berikutnya adalah bagaimana penggunaan ambang batas, karena pilpres dan pileg itu bersamaan, kan nggak mungkin ambang batas yang sekarang (2019) yang digunakan. Ambang batas yang digunakan ambang batas yang dulu," ujarnya.
Meski demikian, Pramono menjelaskan pemerintah juga akan menyodorkan draf RUU Pemilu tersendiri terkait RUU Pemilu ini. Namun, dia enggan menjelaskan apa saja isi yang akan terdapat dalam draf dari pemerintah tersebut."Draf pemerintah ada tapi itu pilihannya nanti pas peristiwa politik. Pemerintah yang tahu," tegasnya.