tiga negara tarif denda termahal pelanggaran lalu lintas


di setiap negara bahkan seluruh dunia pastinya dalam berkendara berlalu lintas memiliki pelanggaran yang kuat sebelum melakukan pelanggaran pastinya sudah di tetepakan aturan - aturan berlalulintas biar tertib.misalnya harus mematuhi memiliki surat izin mengemudi ( SIM) baru bisa membawa atau mengemudi kendaran.untuk menjamin aturan tersebut di patuhi oleh pengendara,pastinya ada sangsi denda yang melanggar peraturan yang  melanggarnya.
istilah melanggar di negara kita sering di sebutnya di tilang.mungkin saja para pembaca linggarjati.com sudah pernah di tilang dan harus mengeluarkan sejumlah uang.namun tau ga kalau negara indonesia memiliki tarif/harga tilang yang mahal bahkan dari tarif tilang tersebut bukan hanya ratusan ribu saja melanikan bisa mencapai satujutaan wow pantastic
berikut ini ada tiga negara yang tarifnya wow pantastic besar dan mahal
  • indonesia memeliki tarif mahal namun para pengendara tetap saja melanggar meskipun sudah tahu tarif mahal yang di kenakan karna penegakan hukum di indonesia yang masih lemah,sehingga para pelanggar tak kapok bahkan tarif tilang tersendiri bisa di negoisasi sehingga tarif yang mahal menjadi murah.padahal tarif tilang di indonesia mulai dari Rp 500 ribu sampai RP 3 juta lho..selain itu yang anda perlu ketahui selain hukuman denda indonesia juga memberlakukan hukuman penjara sampai satu tahun bagi yang melampaui batas pelanggaran.
  • nagara ghana bagi pelanggar lalulintas di ghana tarif denda mencapai minimumnya Rp 750 ribu sampai Rp 8 juta ini berlaku bagi yang palkir sembarangan atau bukan pada tempat palkir yang di sediakan pemerintah Ghana dan bagi yang melakukan balapan di jalanan akan dei kenakan tarif minimal Rp 2 juta.dan yang paling mahal di kenakan yak ni sebesar Rp 9 juta itu bagi pelanggar yang menerobos lampu merah,mengemudi dalam ke adan mabuk dan mendapatkan menelepon di saat mengendara.
  • jerman negara eropa ini merupakan salah satu memiliki tarif termahal di antara neraga eropa lainya.pengendara yang berani melakukan pelanggaran lalulintas di negara jerman bisa di kenakan tarif denda tilang minimum Rp 900 ribu-9 juta bahkan bisa di kenakan sangsi tidak boleh mengendara selam tiga bulan.pengemudi yang melanggar lalu lintas  di negara ini (jerman) tarifnya yang paling tinggi adalah pengendara yang melalukan balap liar di jalan raya.