baru kali ini yang bersalah minta di hukum

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, meminta agar dihukum oleh majelis hakim.

Hal itu dikatakan Rohadi saat menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Rohadi didakwa menerima suap dari pengacara Saipul Jamil untuk pengurusan perkara percabulan yang melibatkan Saipul di PN Jakarta Utara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rohadi dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Saya mohon dihukum, Yang Mulia. Saya merasa bersalah, saya tidak mau dibebaskan," ujar Rohadi kepada hakim.

Rohadi mengaku menyesali perbuatannya dan meminta hakim menjatuhkan putusan yang adil.
Ia juga meminta agar hakim mempertimbangkan kondisinya saat ini.

Menurut Rohadi, ia merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Secara spesifik, Rohadi menyebut nama salah satu putranya, yakni Raihan Satria Anggara, yang merupakan anak berkebutuhan khusus.

"Sekali lagi saya menyesal dan sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini," kata Rohadi.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai, Rohadi terbukti meminta uang Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Uang itu diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.

Uang Rp 250 juta tersebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul.