Ketua Umum PPP Djan Faridz mempersilakan Kubu Romi banding

Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz mempersilakan PPP Kubu Romahurmuziy (Romi) bila akan mengajukan banding pada putusan pengadilan tersebut. Menyusul Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta  dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz.

Namun demikian, Menurut Djan , yang berhak mengajukan banding hanyalah pihak-pihak tertentu. Yakni, pihak Menkum HAM yang mengajukan gugatan kepada pihaknya.

"Apabila beliau (Romi) akan mengajukan banding. Tidak ada yang bisa menghalangi banding. Tapi di dalam perkara ini, beliau itu tidak berpihak," kata Djan di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta,
Djan menyakini, Menkum HAM tidak akan menggugat kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Sebab, keputusan tersebut telah ada payung besar yang melindungi keputusan tersebut.