pengusaha yang menghamili anneke di laporkan ke pihak berwajib


Pengusaha besi berinisial NHMS dilaporkan model cantik Anneke Carolline ke polisi. Ia diduga menghamili model majalah dewasa itu tapi tak mau bertanggung jawab mengawininya.

Anneke melaporkan NMHS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa, 15 November 2016. Dalam laporan bernomor LP/5620/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum itu, NHMS dianggap melanggar Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan. Hari ini, Rabu, 23 November 2016, Anneke kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti percakapan antara dia dan NHMS. Ia didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga.

Menurut Sunan, pihaknya membawa bukti percakapan bahwa NHMS bersedia bertanggung jawab. Pihaknya juga memiliki bukti dari rumah sakit perihal kehamilan Anneke. "Ada bukti bahwa terlapor ini ada hubungan dengan Anneke," ujar Sunan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu ini. Anneke mengaku sempat berkomunikasi dengan pengusaha itu dan menyampaikan kabar kehamilannya. Saat itu NHMS berjanji bertanggung jawab. Namun NHMS ingkar janji dan tak bisa lagi dihubungi hingga kini.

"Saya belum mau kasih banyak keterangan. Saya juga masih syok karena menyangkut keluarga besar, karena dibilang aib atau apa, ya. Saya di sini korban, ya,