revisi terbatas terhadap Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara

 Baleg DPR menargetkan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa rampung dan disahkan sebelum Masa Persidangan II Tahun Sidang 2016-2017 berakhir pada Desember mendatang.

Anggota Baleg DPR yang juga sekaligus pengusung RUU ASN, Rieke Diah Pitaloka sesaat akan melakukan rapat Panja pertama, Kamis, (24/11), mengharapkan revisi UU ASN tersebut akan memberikan manfaat untuk membenahi sistem kepegawaian Negara menjadi lebih berkeadilan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Bagaimana perekrutan yang berkeadilan, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan serta memberikan keadilan bagi mereka yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun pada pemerintah, khususnya mereka yang ada di garda terdepan pelayanan publik," kata Rieke di Gedung DPR, Jakarta. 

Selama ini, kata dia, status pegawai honorer terabaikan karena UU ASN sebelumnya hanya mengatur tentang PPPK. Ia mencontohkan, banyak pekerja pegawai tidak tetap di instansi pemerintahan yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun, namun, tidak bisa diangkat menjadi PNS karena terbentur batasan usia.

"Yang sudah lama bekerja bagaimana, kan tidak mungkin posisi mereka disamakan dengan mereka yang baru melamar. Mungkin dulu pertama kali diangkat masih berusia 20 tahun, tapi karena tidak diangkat-diangkat, sekarang usianya lewat dari 35 tahun. Nah, itu ada ketidakadilan," kata Rieke. 


Rawan Permainan Korupsi
Sementara, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengusulkan agar pengangkatan PNS bagi tenaga honorer dilakukan secepatnya dan secara bertahap. "Kalau boleh mulai tahun ini atau awal tahun depan diangkat secara bertahap," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan PNS, ia mengusulkan agar Panitia Kerja (Panja) merumuskan sistem pengangkatan dilakukan di tingkat pusat.

"Dari tingkat pusat lalu ditimpahkan ke pemerintah daerah. Kalau tidak, ini nanti akan membuka peluang permainan korupsi di tingkat daerah. Ini yang harus kita hindarkan," tegasnya.
Berikut poin penting revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dilansir dari akun Rieke Diah Pitaloka.


  • Pada Ayat (1); Pegawai Tetap Non-PNS & tenaga kontrak pada saat undang-undang ini diundangkan, telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung;


Pengangkatan PNS sbagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pd verifikasi & validasi kelengkapan syarat administrasi;
Pengangkatan PNS dilakukan dg memprioritaskan mereka yg memiliki masa kerja paling lama, atau yg bekerja pda bidang fungsional, administratif, pelayanan publik sperti pd bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian, pada bidang yang sama secara terus-menerus tanpa ada batasan usia;
Pengangkatan PNS dilakukan dg mempertimbangkan masa kerja, gaji, dan tunjangan yg selama ini diperoleh dg ketentuan bahwa kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan sebelumnya;
Pengangkatan PNS dilakukan scr bertahap & harus sdh selesai dilakukan paling lambat 3 thn sejak dindangkannya UU ini.
Peraturan turunan UU ini selambat-lambatnya dibuat 6 bulan sejak diundangkan. Revisi UU ASN ke depan memuat pengaturan semua pegawai ASN tanpa diskriminasi wajib memperoleh 5 program Jaminan.
meliputi:
1.Jaminan Kesehatan.
2.Jaminan Kecelakaan Kerja.
3.Jaminan Hari Tua.
4.Jaminan Kematian.
5.Jaminan Pensiun.