Alfamart donasi uang receh di gugat konsumen

Sudah lumrah bila uang recehan dengan kisaran Rp200 yang merupakan kembalian ketika belanja di Alfamart didonasikan setelah sebelumnya ditanyakan dulu kepada konsumen hendak didonasikan atau tidak.

Namun rupanya donasi dari uang recehan hasil kembalian usai belanja di salah satu minimarket itu didugat oleh salah seorang konsumennya yang bernama Mustolih Siradj. Gugatan yang dilayangkan Mustolih kepada Alfamart itu berkaitan dengan nilai potongan donasi yang mencapai Rp33 miliar dan terhitung sejak 2015 sampai saat ini tidak diketahui oleh konsumen.

Kepada Majelis Komisioner di Komisi Informasi Pusat (KIP), Mustolih meminta agar PT Sumber Alfaria Trijaya TBK membuka data sumbangan dan kembalian yang selama ini diketahui dihimpun melalui donasi di sejumlah minimarket Alfamart.Selain itu, Mustolih juga meminta supaya semua hasil dari pengumpulan donasi itu dibuka ke publik. Begitu juga dengan izin penyelenggaraan dan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik, termasuk di dalamnya susunan panitia, data penerimaan penyaluran sumbangan dan mekanisme pengelolaan dana hasil sumbangan.

Hal ini pun mendapat apresiasi dari Ketua Indonesian Youth Solidarity, Abdullah Kelrey. Sebab, kata dia, sebagai konsumen sudah seharusnya kita kritis dan cerdas. “Semua pungutan hasil donasi atau uang yang diambil dari masyarakat harus dipertanggung jawabkan ke hadapan publik,” ujar Ketua Indonesian Youth Solidarity, Abdullah Kelrey

Sementara itu, meski sedang menjalani gugatan, program donasi yang dilakukan alfamart tetap berjalan. Solihin, Corporate Affairs Director Alfamart menuturkan, sengketa informasi tersebut diharapkan tidak mengganggu jalannya donasi di Alfamart.

“Program ini membantu pemerintah dalam hal pemerataan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan yang dilakukan bersama dengan sejumlah yayasan yang ada di pelosok tanah air dan manfaat dari profram ini sendiri sudah dirasakan oleh penerima bantuan,” ujarnya, Rabu (21/12/2016).