Bank Indonesia tegaskan pencetakan uang rupiah baru Perum Peruri

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa perusahaan yang ditunjuk untuk mencetak uang rupiah tahun emisi 2016 adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri). Dalam mencetak uang rupiah, hanya Perum Peruri yang diamanatkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia melakukan pencetakan rupiah sesuai kebutuhan masyarakat.

"Bank Indonesia senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar,"ujar Tirta, Kamis (22/12).

Pernyataan BI tersebut membantah kabar bahwa pencetakan uang rupiah baru dilakukan oleh perusahaan swasta. Pencetakan uang rupiah tersebut dilakukan di Kudus, Jawa Tengah.

Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, kata Tirta, Bank Indonesia secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak. Demikian pula, uang rupiah Tahun Emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. "Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan," ujarnya.

Tirta menjelaskan, dengan monitoring yang ketat, Bank Indonesia memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat. "Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia," ujarnya.

Bank Indonesia meyakini bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang rupiah. Pemusnahan uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana pencetakan rupiah. Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri.

"Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu. Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke Bank Indonesia, dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh Bank Indonesia," ujarnya.

Dalam proses ini, kata Tirta, dilaksanakan pula verifikasi atau penghitungan ulang oleh Bank Indonesia. Pengelolaan uang rupiah dilaporkan Bank Indonesia secara periodik setiap tiga bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia.

"Pelaksanaan audit oleh BPK-RI dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit terkait pengelolaan uang," katanya.