Budi Waseso mengkritisi undang-undang pengedar narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengkritisi undang-undang yang dinilai olehnya masih bisa melindungi pengedar narkoba dari vonis berat.
"Artinya disini, pembunuh itu ya dari bandar-bandarnya sendiri, yang notabene mereka, dalam hukum masih bisa mengelak, dilindungi oleh undang-undang itu sendiri," kata Buwas usai menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).
Bahkan, sambung Buwas, sejumlah dari pengedar narkoba bisa terbebas dari tuduhan.

"Mereka masih diberi kesempatan untuk membela dan terlepas dari tuduhan. Nyata dan fakta bahwa 1500 per tahun generasi kita meninggal, sementara yang kita lakukan penindakan termasuk vonis mati hanya puluhan saja, tidak sebanding sama korban narkoba," tuturnya.
Pihaknya tidak segan-segan menindak tegas pengedar narkoba termasuk menembak mati apabila mereka melakukan perlawanan.
"Saya kira kalau dibutuhkan, dan diharuskan kalau ada perlawanan. BNN juga sudah dilengkapi dengan persenjataan baru dan itu akan kita lakukan dalam tindakan hukum, harus tegas. Tidak main-main karena yang kita selamatkan adalah generasi bangsa," pungkasnya.
Hari ini, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 445 Kg sabu, 190.840 butir ekstasi, 422 Kg ganja, dan 323.000 butir Happy Five.