dwi di laporkan forkapri ke Ditreskrimsus dengan tweetnya

Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) mempolisikan Dwi Estiningsih ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu bernomor LP/6252/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus dengan pihak pelapor adalah Achmad Zaenal Efendi.

Ketua Forkapri Birgaldo Sinaga menerangkan, laporan dilakukan karena tersinggung dan tidak terima dengan isi twett Dwi yang menyebut 5 pahlawan dalam pecahan uang rupiah baru adalah kafir. Dia menganggap isi twett Dwi bernuansa ujaran kebencian.

"Yang pertama masalah pahlawan kafir yang berisi ada lima uang yang dikeluarkan RI, 5 dari 11 pahlawan adalah kafir," kata Birgaldo di Polda Metro Jaya, Rabu (21/12).

Selain menyebut kafir, Dwi yang disebut-sebut sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut jika pejuang non muslim adalah pengkhianat. Atas ucapannya itu, Dwi dianggap ingin mengadu domba dan memecah belah NKRI.

"Kami sebagai anak bangsa kebetulan ayah kami pejuang merasa sangat terluka dan ini bagian dari upaya mengadu domba dan memecah belah seluruh anak bangsa dari Sabang sampai Merauke dengan ujaran kebencian dan SARA," ujar dia.

Dijelaskan dia, dalam laporan itu Dwi diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Birgaldo berharap polisi bisa segera mengusut dan menindak tegas pelaku. Sebab, jika hal seperti ini terus dibiarkan dikhawatirkan Dwi bisa memecah belah Indonesia.

"Tidak boleh lagi ada anak bangsa yg mencaci maki dan menghina para pahlawan bangsa yang telah berjuang kemerdekaan bangsa dan meghadiahkannya bagi kita semua,” tukasnya.