empat pemuda sedang bermain judi di ringkus Polsek Balikpapan

Anggota Polsek Balikpapan Utara kembali meringkus empat pemuda yang sedang bermain judi gaple. Masing-masing bernama Jeffry (18), Ivan (29), Rantho (28) dan Hery (28).

Mereka ditangkap oleh petugas berpakaian preman saat asyik bermain judi gaple di kawasan Jalan Pattimura Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Utara. Kemudian, petugas langsung mengiring mereka ke Mapolsek Balikpapan Utara.

Di tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set domino dan uang sejumlah Rp 837 ribu. Akibat perbuatannya itu, para terduga diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sopyan mengatakan, para terduga itu mengaku baru kali pertama bermain judi. “Ngakunya sih baru pertama, tapi akan kami selidiki lebih lanjut,” katanya dikutip dari Kaltim Pos (Jawa Pos Group). Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini, berkat laporan dari masyarakat sekitar kawasan tersebut.

Dia mengimbau, untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman, bersama menjaga lingkungan sekitar dari kejahatan apapun. “Kasus seperti ini adalah penyakit masyarakat. Jadi kami berharap, agar masyarakat mau saling bekerja sama, baik menjaga atau melaporkan kejahatan,” pungkasnya.