Kabagpenum cyber Crime Polri terus melacak hoax

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan tim Cyber Crime Polri terus melakukan pelacakan terkait akun media sosial yang menyebarkan berita hoax (palsu). Bahkan akun tersebut dapat diblokir apabila ditemukan adanya hal-hal yang mendesak untuk ditutup.

"Pemblokiran sekarang sudah lebih mudah dengan adanya revisi undang-undang ITE. Kominfo punya kewenangan dalam memblokir akun atau web yang diindikasikan SARA, ujaran kebencian dan radikalisme," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Praktiknya, bila ditemukan informasi-informasi palsu pada sebuah akun media sosial (medsos) maka akan dipantau terus. Kemudian akan dilakukan pengkajian apabila akun tersebut perlu diblokir maka akan diserahkan pada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran.

"Ada usulan dari kita untuk blokir suatu akun, lalu dipanel apakah urgent diblokir, atau perlu dipantau saja. Jadi tidak ujug-ujug diblokir, kalau perlu maka bisa diajukan ke Kominfo," jelasnya.

Oleh karena itu lanjut dia, apabila memang ada instansi, lembaga atau masyarakat yang dirugikan akibat berita hoax tersebut bisa melaporkannya kepada polisi, bukan justru menyebarkannya kembali. "Jangan sampai informasi yang belum dicek kebenarannya dilakukan penyebaran," ujar dia.



see in English
Head of Public Information (Kabagpenum) Police Commissioner Pol Martinus Sitompul said the Cyber ​​Crime Police teams continue to make tracking related social media accounts to spread the word hoax (false). In fact, the account can be blocked if found any urgent matters to be closed.

"Blocking is now easier with the revision of the law ITE. Kominfo has the authority to block the account or web indicated SARA, the speech of hatred and radicalism," said Martinus at Police Headquarters, South Jakarta, Thursday (29/12).

Practice, if found false information on a social media account (medsos) will then be monitored. Then it will do the assessment if the account needs to be blocked will be submitted to the Communications and Information Technology to do the blocking.

"There is a proposal from us to block an account, then paneled whether urgent blocked, or need to be monitored only. So do not thatsuddenly blocked, if necessary, it can be submitted to the Administrator," he explained.

Therefore, he continued, if indeed there are agencies, institutions or communities harmed by the hoax news could report it to the police and not just pass it on. "Do not let the information has not been verified do the deployment," he said.