kpk menetapkan saipul jamilo sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pencabulan yang menjerat Saipul.
"Dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, KPK menetapkan seorang tersangka suap SJM seorang swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (21/12).

Febri mengatakan, Saipul diduga menyuap Rohadi melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman.
"Dengan maksud mempengaruhi putusan terkait perkara asusila, ujar Febri.

Atas perbuatannya, Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yang sudah disidang dan menerima vonis bersalah dari PN Tipikor Jakarta. Mereka adalah Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia, dan Kasman.

Rohadi menerima vonis tujuh tahun penjara, Kasman dipenjara tiga tahun enam bulan, Berthanatalia dihukum dua tahun enam bulan penjara, serta Samsul divonis dua tahun penjara.

Kasus bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2016 terhadap Rohadi, Samsul, Bertha, dan Kasman. Mereka ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan barang bukti sebesar Rp 250 juta.