kpk terus memburu fahmi terasangka suap Bakamla

Sempat buron atas dugaan kasus suap, keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah terdeteksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tahu keberadaannya di mana. Tentu pasti kita akan update. Sampai ‎saat ini kita belum dapat informasikan secara rinci pergerakan keberadaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (21/12).

Fahmi merupakan salah satu tersangka pemberi suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

Menurut Febri, KPK masih memberikan kesempatan untuk suami dari artis Inneke Koesherawati itu menyerahkan diri agar proses hukum lancar.

"Sampai saat ini kita belum sampai pada kesimpulan apakah akan dibutuhkan upaya paksa, red notice, atau hal lain yang pernah dilakukan terhadap buron yang ditangani KPK," ujar dia.

Untuk diketahui, pada 14 Desember lalu, KPK menangkap empat orang di dua lokasi berbeda di Jakarta. Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi KPK juga menangkap tiga pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo.

Dalam penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari tangan Eko yang ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat.

Suap diberikan terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit RI Tahun 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016 senilai Rp 200 miliar.

KPK kemudian menetapkan Eko, Adami, dan Hardy sebagai tersangka. Serta, Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Danang berstatus saksi dan dilepaskan.