pengunduran diri saat berstatus tersangka


Skandal korupsi di Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bisa berujung ke pemecatan. KOI mengaku, tak bisa mendesak pengunduran diri dua pejabat tinggi di otoritas olahraga tersebut yang saat ini masih berstatus tersangka. Namun, jika status hukum meningkat menjadi terdakwa, siapapun diharuskan nonaktif.

Juru Bicara KOI Hellen Sarita de Lima menerangkan, Bendahara Umum Anjas Rivai dan Sekertaris Jenderal Dodi Iswandi, sampai hari ini masih aktif dalam struktur kepengurusan. Meski keduanya berstatus tersangka korupsi, namun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KOI, masih membolehkan keduanya menjabat.

“AD/ART di KOI, tidak mengatur itu (pengunduran diri saat berstatus tersangka)," kata Hellen saat menjawab pertanyaan Republika, dalam konfrensi pers akhir tahun di kantor KOI, Jakarta, Kamis (29/12). Namun, dia menambahkan, Komite Eksekutif (KE) KOI, akan menerima jika kedua tersangka tersebut, memilih mengundurkan diri. 

"Itu hak mereka. Dan kita akan menerima. Tapi sampai sekarang dua itu, nggak ada (pengunduran diri)," sambung dia. Hellen menjelaskan, AD/ART KOI mengatur tentang penonaktifan dan pemecatan pengurus internal. Yaitu, jika yang bersangkutan berstatus hukum terdakwa. Hanya, itupun menurut dia tak mudah. Sebab penonaktifan tersebut, harus melewati proses rapat di KE KOI. 

Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka di lingkaran KOI. Pertama yaitu, Dodi yang ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember lalu. Pekan lalu, Anjas juga ditetapkan status serupa. Keduanya menjadi tersangka terkait penyimpangan dana sosialisasi Asian Games 2016 senilai Rp 61 miliar.

Dodi, selain menjadi Sekjen KOI, merupakan penanggung jawab sosialisai Asian Games di enam kota, yakni di Banten, Medan, Palembang dan Surabaya serta Balikpapan juga Makassar. Sedangkan Anjas, memegang akses ke brangkas KOI terkait gelontoran dana sosialisasi tersebut. Kasus itu, ditaksir merugikan negara senilai Rp 5 miliar.

see in English

A corruption scandal in the Indonesian Olympic Committee (KOI) could lead to dismissal. KOI admitted, can not urge the resignation of two top officials in the exercise of authority, which is still a suspect. However, if the legal status increased to the accused, who were required off.

Spokesman KOI Sarita Hellen de Lima explained, Anjas Rival General Treasurer and Secretary General Dodi Iswandi, to this day is still active in the management structure. Although both a suspect corruption, but Statutes and Bylaws (AD / ART) KOI, still allow both served.

"AD / ART in KOI, not regulate it (resignation when a suspect)," Hellen said when answering a question Republika, in a press conference at the end of the year KOI office, Jakarta, Thursday (29/12). However, he added, the Committee executive (KE) KOI, will receive if the two suspects, chose to resign.

"That's their right. And we will accept. But until now those two, there's no (resignation)," he continued. Hellen explained, AD / ART KOI set about deactivation and removal of internal board. That is, if the relevant defendant's legal status. Only, and even then according to him is not easy. For the deactivation, must pass through the meeting process in KE KOI.

Jakarta Police named two suspects in the circle KOI. The first is, Dodi were named as a suspect on December 5 last. Last week, Anjas also set a similar status. Both suspects related to the diversion of funds socialization Asian Games in 2016 worth Rp 61 billion.

Dodi, besides being KOI secretary general is responsible for the socialization of the Asian Games in six cities, namely in Banten, Medan, Palembang and Surabaya and Balikpapan, Makassar. While Anjas, holding brangkas KOI access to funds associated gelontoran socialization. That case, the estimated state losses of Rp 5 billion.