Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, membenarkan daftar nama yang beredar terkait terduga pelaku makar yang ditangkap Jumat (2/12).
Dalam daftar nama yang dibenarkan Martinus itu, ada pula seniman sekaligus aktivis politik
Empat tokoh lain yang juga ditangkap akibat dugaan makar adalah
Martinus mengatakan, kepolisian memiliki waktu 24 jam untuk menggali dugaan makar yang mereka tuduhkan kepada 10 orang tersebut.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar juga telah angkat bicara tentang perkara dugaan makar tersebut. Adapun, Presiden Joko Widodo menyerahkan penanganan kasus itu kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
"Ada sepuluh nama. Yang tersebar itu benar," tutur Martinus saat ditemui di Monumen Nasional.Daftar itu memuat nama mantan
- Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, dan
- Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Dalam daftar nama yang dibenarkan Martinus itu, ada pula seniman sekaligus aktivis politik
- Ratna Sarumpaet,
- Ahmad Dhani calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, dan
- politikus Rachmawati Soekarnoputri.
Empat tokoh lain yang juga ditangkap akibat dugaan makar adalah
- Sri Bintang Pamungkas,
- Rizal Kobar,
- Jamran, dan
- Eko.
Martinus mengatakan, kepolisian memiliki waktu 24 jam untuk menggali dugaan makar yang mereka tuduhkan kepada 10 orang tersebut.
"Di KUHAP ada aturan, penangkapan dalam waktu 24 jam boleh kami lakukan," ujarnya.Saat ini, kata Martinus, para terduga pelaku makar itu berada di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebagian dari mereka dituduh melanggar pasal 107 dan pasal 207 KUHP.
- Hanya Jamran dan Rizal yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar juga telah angkat bicara tentang perkara dugaan makar tersebut. Adapun, Presiden Joko Widodo menyerahkan penanganan kasus itu kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.