PKS Tifatul Sembiring akan mengajukan banding atas putusan yang memenangkan fahri hamzah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Fahri Hamzah ‎tentang putusan Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera tentang pemecatan terhadap Fahri.

‎Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.Dia mengatakan PKS sebenarnya tidak ingin memperpanjang perseteruan ini asalkan Fahri mau minta maaf.‎
"Dia nggak minta maaf. Malah menuntut PKS kan. Kalau minta maaf kan selesai," kata Tifatul di DPR, Kamis (15/12/2016).
‎"Kader semua sudah paham masalahnya," anggota Komisi III DPR menambahkan.
Fahri yang menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat‎ juga mempertanyakan kenapa harus meminta maaf. Menurut dia seharusnya PKS mengapresiasi lantaran gugatan Fahri dikabulkan pengadilan. Dengan demikian, keputusan partai dianggap salah.‎
"Jadi orang minta nggak salah terus minta maaf?" kata dia.
Amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL putusan DPP PKS yang memberhentikannya sebagai anggota DPR, anggota partai, serta sebagai Wakil Ketua DPR, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Mereka adalah Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggota: Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi, dan Abdul Muiz Saadih.

Kemudian majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

Lalu, pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.‎