putusan ponis sanusi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal membacakan putusan kasus penerima suap dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, Kamis (29/12/2016).
Oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), mantan politikus Partai Gerindra ini dituntut 10 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah bebas dari hukuman bui.
Jaksa mendakwa Sanusi dengan dua dakwaan, pertama Sanusi dijerat kasus suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
KPK menangkap tangan Sanusi seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Suap diduga diberikan dengan maksud agar Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diduga diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Salah satu pasal yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.
Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.
Selain Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sedangkan, Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus suap, penyidik KPK melacak aset milik pribadi dan aset-aset yang terkait dengan Sanusi. Setelah dianalisis, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Sanusi sebagai tersangka pelaku pencucian uang.

see in English
Court panel of Corruption (Corruption) Jakarta recipient will read the verdict cases of bribery and money laundering by the defendants former chairman of City Council Commission D, Mohamad Sanusi, Thursday (12/29/2016).
By the public prosecutor at the Corruption Eradication Commission (KPK prosecutor), the former politician's Gerindra demanded 10 years in prison and forfeiture of political rights for five years after being released from jail sentence.
Sanusi Prosecutors charged with two counts, first Sanusi snared bribery case related to the discussion of the draft regulation on the reclamation area.
KPK arrested Sanusi hand after receiving cash gifts from the President Director of PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja.
Sanusi allegedly accepted bribes in stages which amounted to Rp 2 billion.
Bribes were allegedly related to the discussion of the Draft Regulation (draft) of the Zoning Plan for Coastal Areas and Small Islands Jakarta from 2015 to 2035 and a draft regulation on Region Spatial Plan Strategic Areas Beach North Jakarta.
Bribes allegedly given with the intention that Sanusi is also a member of the Regional Legislation Board (Balegda) City Council helps accelerate the discussion and approval of the Draft Regulation on Spatial Planning Strategic Region North Coast Jakarta (RTRKSP).
Additionally, bribes allegedly given that Sanusi accommodate chapters as desired Ariesman, as the President Director of PT APL and President Director of PT Muara Wisesa Ocean, in order to have the legality to carry out development on the island of G, Jakarta North Reclamation area.
One of the articles in question ie, related article about an additional contribution of 15 percent for the owner of the reclamation permit.
Allegedly, the developers objected to it, then use the Sanusi order on the article is changed.
In addition to Sanusi, the capture operation hand, KPK arrested PAs PT APL Trinanda Prihantoro. Meanwhile, Ariesman Widjaja give themselves some time after it was announced as a suspect.
In the development of the bribery case, KPK investigators to track personal property assets and assets associated with Sanusi. Once analyzed, the evidence is sufficient to establish Sanusi as a suspected money laundering.