reskrim Polres Lamongan tangkap pelaku pungli

 
Dua orang warga Sumberejo Desa Sumberagung Kecamatan Modo, Lamongan ditangkap anggota reskrim Polres Lamongan.Keduanya Arifin (28) dan M Syarifudin (35) ditangkap lantaran setiap hari memaksa meminta uang atau pungli pada setiap truk pengangkut tanah urug untuk badan jalan menuju base camp proyek Pertamina dan lokasi pengeboran minyak Desa Pule Kecamatan Modo, Lamongan.
Keduanya tidak perduli truk - truk pengangkut tanah urug itu merupakan proyek Pertamina milik pemerintah.
Yang penting setiap dump truk yang melintas di jalan desa itu ditarik paksa, biaya sebesar Rp 50 ribu per truk untuk sekali jalan.
"Ini tadi baru diperiksa di unit III Pidkor. Intinya warga ini memeras atau melakukan pungutan liar,"kata Kasubag Humas, AKP Suwarta kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Rabu (21/12/2016).
Keduanya, menurut Suwarta, tanpa alasan yang jelas meminta uang secara paksa pada setiap truk yang mengangkut material untuk kepentingan nasional, yakni proyek Pertamina yang ada di wilayah Lamongan bagian barat itu.
Jika dihitung hasilnya cukup luar biasa, karena penarikannya dikenakan untuk setiap truk proyek yang melintas.
"Tinggal berapa kali lewat dan berapa kali jumlah dump truk,"kata Suwarta.
Sebenarnya, kedua warga Modo ini sudah diajak biacara baik - baik dan diberikan pemahaman kalau proyek ini untuk kepentingan nasional.
Tapi pendekatan itu tidak digubris dan tetap meminta paksa uang dengan ketentuan Rp 50 ribu untuk setiap kalai truk melintas di jalan desa.
"Gayanya ya seperti jagoan,"katanya.
Selain dianggap menghambat kepentingan nasional dan terbukti melakukan aksi pungli dan pemerasan, keduanya ditangkap di lokasi.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 7.850.000 dari hasil meras.
"Saksinya dari menejer proyek Pertamina, Suparmin,"kata Suwarta.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pemerasan dan pungli.
Arifin dan M Syarifuddin dijebloskan ke dalam sel tahanan polres usai keduanya diperiksa secara maraton.