turun hujan gadis empat belas tehun di perkosa teman prianya

Gadis 14 tahun jadi korban perkosaan 10 orang. Beberapa di antaranya adalah teman-teman prianya.
Peristiwa itu berawal saat korban dan teman-teman prianya kongko-kongko di Taman Van Der Pijl, Banjarbaru, Sabtu (10/12/2016) malam. Karena turun hujan, mereka memilih bubar.

Di antaranya, ada yang menuju bangunan bekas kantor Pengadilan Agama di kawasan Martapura Kota.
Sedangkan, korban bersama temannya diajak ST (14), seorang pelaku, ke kediaman SD di kawasan Sekumpul, Gang Salam, Kecamatan Martapura Kota, Minggu (11/12/2016). Waktu menunjukkan lewat tengah malam.

Meski saat itu kediaman SD dalam kondisi terkunci, rupanya tidak membuat mereka urung masuk.
Mereka malah mengendap memanjat masuk lewat jendela. Sampai di dalam, Mawar diajak ST (14) ke kamar SD.

IH (15), pelaku lainnya rupanya sudah punya niat jahat terhadap korban. Apalagi lampu kamar saat itu sedang dipadamkan. Ia bersama ST melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban di sana.
Usai melancarkan perbuatan itu, ST mengajak korban menyambangi beberapa temannya di bangunan bekas Pengadilan Agama Martapura.

Korban kembali diperkosa. Diawali oleh DN dan kemudian digilir oleh teman prianya yang lain.Ayah korban curiga. Ada yang tak beres karena korban tak kunjung pulang ke rumah. Keesokan harinya sang ayah mendatangi sekolah.

Di situ, ia mendapat informasi kalau anaknya jadi korban perkosaan. Sang ayah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Martapura Kota, Rabu (21/12/2016).

Di markas kepolisian tersebut tampak ramai setelah ayah korban membuat laporan. Beberapa perempuan dan pria dewasa, yang tidak lain orangtua para pelaku pemerkosaan dikumpulkan polisi.
Mereka mendampingi putranya menjalani pemeriksaan. Sementara, para pelaku sempat terlihat menjalani prarekontruksi di belakang markas Polsek Martapura Kota. Mereka mengenakan penutup wajah.

Kapolsek Martapura Kota AKP Amalia Afifi saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut.  Amalia mengatakan sebanyak 10 pelaku diamankan. Mereka terdiri dari tujuh anak di bawah umur dan tiga orang berusia dewasa. Pelaku juga melibatkan seorang wanita.
"Betul, saat kami intogerasi dan lakukan pemeriksaan seluruh pelaku juga memberikan keterangan yang sama. Adapun hubungan mereka, ada yang kenal, ada juga yang tidak, mengingat mereka berasal dari beberapa komunitas, " terang Amalia.
Untuk tersangka di bawah umur, kata Amalia, akan ada penanganan khusus. Polisi tetap tak mengenyampingkan hak-hak mereka sesuai undang-undang perlindungan anak.
"Tapi kepada tiga pelaku berusia dewasa, mereka tetap dikenakan UU KUHP, yang mana akan berujung hukuman berat kepadanya, " tandasnya