anggota pns di tangkap kasus narkoba

 bekerja menjadi PNS mendadak heboh tak hanya di lingkungan Pemprov Lampung, tapi juga di media sosial setelah ditangkap bersama Sekda Tanggamus Mukhlis Basri atas kasus narkoba.
Oktarika yang ke seharianya

Oktarika pernah bertugas di Dinas PU Kabupaten Tanggamus dengan Kepala Dinas yang saat itu dijabat oleh Mukhlis.
Foto-foto seorang wanita cantik yang disebut-sebut sebagai Oktarika muncul di media sosial seperti

Facebook.com
akun Facebook Oktarika.
Diberitakan, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek dua kamar di Hotel Emersia, Sabtu (21/1/2017), sekitar pukul 23.30 wib.
Pada penggerebekan itu polisi menangkap lima orang,Mereka adalah
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, 
seorang perempuan cantik PNS Pemerintah Provinsi Lampung bernama Oktarika, 
M Doni Lesmana,
Eddi Yusuf dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.
Abrar mengatakan, Mukhlis ditangkap bersama Okta, Doni dan Eddi dalam satu kamar. Sedangkan Nuzul berada di kamar sebelahnya.

baca juga : lagi lagi seleb terjerat narkoba
"Mereka kami tangkap karena kedapatan menyimpan pil happy five," ujar Abrar.
Menurut Abrar, status kelimanya sampai Minggu sore masih sebagai saksi.
Pada Senin (23/1) siang, Polda Lampung mengumumkan status Sekda Tanggamus sebagai tersangka dan menahannya.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri sejak Minggu (22/1/2017) malam.
Selain Mukhlis, polisi juga menahan dua orang lainnya. Yaitu Oktarika, pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Lampung dan Doni.
"Mereka tersangka dan kami tahan sejak semalam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Senin (23/1/2017).
Menurut Abrar, ketiga orang ini dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan pil ekstasi happy five.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu Eddi dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan hanya berstatus sebagai saksi.
Kedua orang ini tidak menjadi tersangka karena tidak kedapatan menyimpan barang narkotika maupun psikotropika.(wakos reza gautama)