dua kuris sabu di tangkap

Seorang pekerja kurir ekstasi dan sabu ditangkap Satuan narkoba Polres Cimahi saat ia sedang asik nongkrong di gudang penyimpanan daging di wilayah Kota Bandung.
Kurir esktasi dan sabu yang di samarkan anggotya polisi berinisial AH alias Gawil tertangkap di Jalan Rajawali Timur, Gang Sastra, Kelurahan Ciroyom, Rabu (11/1/2017) pukul 23.00 WIB.
"Pelaku menjadi tersebut menjadi perantara jual beli untuk mencari keuntungan. Dia juga pengguna untuk mencari kesenangan," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, kepada Tribun Jabar, Minggu (15/1/2017).
Petugas menyita atau mengamankan 10 butir pil ekstasi warna hijau dan satu paket kecil sabu yang berada di saku celannya. Gawil dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Wahyu.
Petugas pada hari itu juga turut menciduk pula yang berinisial  R, diduga satu komplotan dengan Gawil dalam peredaran sabu dan pil ekstasi. R ditangkap di kamar kontrakannya di Kompleks Leuwianyar, Leuwipanjang, Kamis (12/1/2017) dini hari.
"R ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan Gawil," kata Wahyu sambil menambahkan petugas turut menyita sabu darinya.
Menurut polisi R perantara penjualan dan pembelian sabu dan ekstasi. Polres Cimahi masih menelusuri sumber sabu dan ekstasi yang diedarkan R dan Gawil.
"R juga dikenakankan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1," kata Wahyu.