pns professional civil servants is not just the boss happy

Looks like the new year 2017 is a new year is sufficient to provide an atmosphere H2C or anxious bari civil servants (PNS) in the local government. Yes, based on Government Regulation (PP) No. 18 of 2016 concerning the regional, local governments must establish and reorder the area defined by the regulations and the approval of the Minister of the Interior.

Formation and reordering of regional organizations device (OPD) aims to make governance more effective, efficient, flexible, and work procedures more clearly. The impact of the realignment of the region is that the removal and merging some agencies / departments / agencies / bureaus that would have transformed the posts are filled by civil servants positions.

This makes the PNS H2C, whether to goto the "cake" keuasaan or ignored (nonjob). And finally when pelantikanpun arrived. At the end of 2016 the district governors like Governor of Jambi in Jambi, Kerinci Regent, Regent Merangin, and Mayor Sungaipenuh busy to induct officers within local authorities.

The author congratulated who gets the "cake" and that does not keep thinking positive because the work does not need to hold office. Talking about the civil servants with the position / new positions representing the public, the writer certainly possessed high expectations that the civil servants that just got really figure positions the professional civil servants who are able to meet his standards of competence so as to carry out his duties effectively and efficiently.

In the construction area, the civil servants have a crucial role to manage natural resources and local finances (budget) for the welfare of the people. A number of strategic decisions ranging from policy formulation to policy implementation in various sectors of development carried out by civil servants. It is necessary for professional civil servants instead that "the boss happy".

so profession

In line with the enactment of Law No. 5 of 2014 concerning the State Civil Apparatus (ASN), which is part of the PNS ASN has now become a profession. That means that civil servants should be able to behave and beritindak professional in serving the community.

PNS good and expected this nation is civil servants who have high integrity. Integrity is defined as the fit between the liver, speech and action. Integrity is also the ability to continually uphold moral principles consistently.

Still according to Law No. 5 of 2014 on ASN, a civil servant must have the basic values ​​keprofesiannya among others perform their duties with honesty, responsibility, and high integrity, and carry out their duties with care and discipline.

The problem that often arises is the low actualization basic values ​​ASN which became the cause of integrity and lack of kesadaan that civil servants are servants of the state that serves society rather than vice versa. It should be the basic values ​​actualized by performing professional services in order to realize good governance.

Evidence is still the lack of understanding of the basic values ​​of ASN are recently Corruption Eradication Commission (KPK) conduct fishing operations hand (OTT) to the Regent of Klaten who allegedly were receiving bribes and selling positions on the job positions of civil servants will sworn in late 2016. the civil servants were crazy positions copes with dirty way to return to office.

Whereas in Islam, do not ask the office by way of a bribe. Mudahmmad Prophet SAW gave the example prohibited to appoint an official for asking; "By Allah, I will not lift because officials requested it, or ambition with the job." (HR. Bukhari and Muslim)

Looking at the phenomenon that occurred throughout 2016 on there are still many cases of harm to such civil servants; extortion, corruption, poor discipline, protracted delays, irregularities procedures, discrimination, incompetent, etc., the author argues should have basic values ​​ASN not only invested in Pre-service training but should be kept continuously internalized at all levels of civil servants echelon.

The basic values ​​to be instilled and actualized, namely accountability, nationalism, public ethics, commitment to quality, and anti-corruption, or better known as VARIOUS. With the training is performed continuously, all the basic values ​​will underlie every activity of civil servants and civil servants will form a professional, disciplined and high integrity in carrying out their duties. Hopefully in the new year 2017, the new authorities really be sincere servants of the state serves its citizens.


see in indonesia


Sepertinya tahun baru 2017 merupakan tahun baru yang cukup memberikan suasana H2C atau harap-harap cemas bari para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah. Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pemerintah daerah harus membentuk dan menyusun ulang perangkat daerah yang ditetapkan dengan perda dan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Pembentukan dan penyusunan ulang organisasi perangkat daerah (OPD) ini bertujuan untuk menjadikan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, fleksibel, dan tata kerja yang lebih jelas. Imbas dari penyusunan ulang perangkat daerah adalah adanya penghilangan dan penggabungan beberapa instansi/dinas/badan/biro yang tentunya akan mengubah pos-pos jabatan yang diisi oleh PNS.

Hal inilah yang membuat para PNS H2C, apakah akan kebagian “kue” keuasaan atau tersisihkan (nonjob). Dan akhirnya saat pelantikanpun tiba. Pada pengujung 2016 para kepala daerah di Jambi seperti Gubernur Jambi, Bupati Kerinci, Bupati Merangin, dan Walikota Sungaipenuh ramai-ramai melantik pejabat di lingkungan pemerintah daerahnya.

Penulis mengucapkan selamat kepada yang kebagian “kue” dan yang tidak tetaplah berpikir positif karena berkarya tak harus dengan memegang jabatan. Berbicara mengenai PNS dengan posisi/jabatan baru ini penulis mewakili masyarakat luas tentunya mempunya harapan yang tinggi bahwa PNS yang baru saja mendapat jabatan benar-benar sosok PNS yang profesional yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien.

Dalam pembangunan daerah, para PNS mempunyai peranan yang sangat menentukan untuk mengelola sumber daya alam dan keuangan daerah (APBD) demi kesejahteraan rakyat. Sejumlah keputusan-keputusan strategis mulai dari merumuskan kebijakan sampai implementasi kebijakan dalam berbagai sektor pembangunan dilaksanakan oleh PNS. Untuk itu diperlukan PNS yang profesional bukan yang “asal bapak senang”.

Jadi profesi

Sejalan dengan telah ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang merupakan bagian dari ASN kini sudah menjadi profesi. Itu artinya PNS harus mampu bersikap dan beritindak profesional dalam melayani masyarakat.

PNS yang baik dan diharapkan bangsa ini adalah PNS yang memiliki integritas yang tinggi. Integritas diartikan sebagai kesesuaian antara hati, ucapan, dan tindakan. Integritas juga merupakan kemampuan untuk senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip moral secara konsisten.

Masih menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang PNS harus memiliki nilai-nilai dasar keprofesiannya antara lain melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi, serta melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.

Permasalahan yang sering muncul adalah rendahnya aktualisasi nilai-nilai dasar ASN yang menjadi penyebab rendahnya integritas dan minimnya kesadaan bahwa PNS adalah abdi negara yang melayani masyarakat bukan sebaliknya. Mestinya nilai-nilai dasar diaktualisasikan dengan melakukan pelayanan yang profesional dalam rangka mewujudkan good governance.

Bukti masih rendahnya pemahaman tentang nilai-nilai dasar ASN ini adalah baru- baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten yang diduga kuat sedang menerima uang sogokan jual beli jabatan terhadap posisi-posisi jabatan PNS yang akan dilantik akhir tahun 2016. Para PNS yang gila jabatan berupaya dengan cara kotor untuk kembali menjabat.

Padahal dalam Islam, jangan meminta jabatan dengan cara menyuap. Nabi Mudahmmad SAW telah memberi contoh melarang mengangkat seorang pejabat karena memintanya; “Demi Allah, aku tidak akan mengangkat pejabat karena memintanya, atau berambisi dengan jabatan itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Melihat fenomena yang terjadi sepanjang tahun 2016 tentang masih banyaknya kasus-kasus negatif yang terjadi pada PNS seperti; pungli, korupsi, disiplin rendah, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, diskiriminasi, tidak kompeten dsb, penulis berpendapat seharusnya nilai-nilai dasar ASN tidak hanya ditanamkan pada diklat prajabatan tetapi harus terus secara kontinyu diinternalisasikan pada PNS disemua tingkatan eselon.

Nilai dasar yang harus ditanamkan dan diaktualisasikan yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi atau lebih dikenal dengan sebutan ANEKA. Dengan pelatihan yang dilakukan secara kontinyu, seluruh nilai dasar akan melandasi setiap kegiatan PNS dan akan membentuk PNS yang profesional, disiplin dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya. Semoga di tahun baru 2017 ini, pejabat yang baru benar-benar menjadi abdi negara yang tulus melayani warganya.