Rey Utami tak tahu kalau suaminya memiliki perusahaan investasi bodong

Otoritas Jasa Keuangan memutuskan PT. Inti Benua Indonesia, yang dimiliki suami presenter dan komika Rey Utami, Pablo Putra Benua masuk dalam perusahaan investasi bodong.

Mendapat kabar demikian, Rey mengatakan kalau ia kaget dengan putusan OJK tersebut.
"Kaget sih. Cuman masalah itu sudah ditangani. Karena kita sudah koordinasi, persepsi orang mikirnya bakal ditutup. Saya serahkan semuanya buat yang diatas," kata Rey Utami saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/1/2017).

Dihubungi terpisah, suami Rey Utami, Pablo Putra Benua memberikan klarifikasi terkait perusahaannya yang dicap bodong oleh OJK.
Menurut Pablo, putusan OJK adalah kesalah pahaman saja. Ia mengatakan kalau perusahaannya bukan bergerak di bidang investasi tetapi semacam rental.
"Sejak berdiri, perusahaan saya bukan perusahaan investasi. Saya enggak pernah menawarkan ke orang untuk investasi di peerusahaan saya," kata Pablo.
Selain itu, Pablo menjelaskan kalau OJK mengira perusahaan yang dicap bodong tersebut menggunakan nama legal Ibis Credit Company.
"Credit Company disini mengacu bukan dalam arti kita tiap bulan bayar. Tapi kita gunakan buat trademark perusahaan saja. Buat balance macam kata debit dan credit," ucapnya.
"Di Perusahaan ini, kita kepemilikan kendaraan dengan sistem hak guna pakai. Dan itu sama kayak rental, cuma dari segi nama, nama kita Ibis Credit Company," sambungnya.
Lanjut Pablo, dengan keputusan OJK dan sebelu-sebelumnya tentu ia mengalami kerugian karena berbisnis.
"Tapi kita akan jalani saja aturan-aturannya," ungkapnya.
Meski mengakui jika perusahaannya mendapat teguran, Pablo berharap hal yang menimpanya bisa menjadi pembelajaran bagi seluru pebisnis di Indonesia.
"Harapan saya sih semoga ini bisa dijadikan contoh buat perusahaan lain, jangan nabrak sana-sini. Ikutin aturan saja," ujar Pablo Putra Benua.

Diketahui, OJK telah meminta PT. Inti Benua Indonesia untuk menutup ativits pekerjaannya sejak Rabu (11/1) karena dianggap ilegal.
Karena OJK menilai jika tetap berjalan, perusahaan Pablo Putra Benua bisa merugikan masyarakat, karena masuk dalam daftar perusahaan investasi bodong. (Arie Puji Waluyo