spesialin thieves boarding luxurious lifestyles

the teachings of the Criminal Investigation Police Ngaglik, Sleman, DIY managed to catch the thief specialist boarding house. Is Revan alias Agus Laende, Southeast Sulawesi residents were forced to deal with the authorities.

Male unemployment but luxurious lifestyles have been captured officer after a successful action 10 times in Sleman.

Ngaglik police chief, Commissioner Danang Kuntadi said the man who lived in Jakarta should have come to Yogya tourists, during the last two months he stayed at a hotel near Malioboro.

"He (the perpetrators) stayed at the hotel for the past two months, one month post paid to him in the beginning. However, at the hotel that was also used for a place to hide after doing burglaries, "Danang said, quoted by the Daily Jogja, Saturday (01/07/2017).

He said the daily time out of the hotel perpetrators walk in various regions to conduct reconnaissance of the locations that will be targeted.

"The perpetrator guerrilla from Depok, Bulaksumur, Mlati, Up Ngaglik Sleman. Items he stole in the form of electronic goods such as mobile phones and laptops, "he explained.

But bad luck should befall Revan, the last time she did the theft on December 27, 2016 he managed was seized by officers in his hotel room, after no casualties were reported to have lost electronic goods laptop and four mobile phones in the region Gandok Sinduarjo.

Sata was arrested, the officer managed to secure a laptop and cell phone four results crimes that have not been sold. "Recognition of the perpetrator, other items stolen have been sold online," said Danang.

Kanit Ngaglik Criminal Police, Inspector Made Wirya Suhendra added, the perpetrator is a specialist commit burglaries in a rooming house. He always moved the city to take action. Based on the results of the investigation by the offender stole money from it is used to meet a lavish lifestyle.

"In addition, he also admitted that the money from selling the stolen goods are usually used to get drunk and chasing women," he said.

Now, Revan have languished in prison and can not be forced to return to their homes in a long time. Performers will be threatened Section 363 Criminal Code on theft by weighting with a penalty of imprisonment of up to seven years in prison.


see in indonesia


ajaran Reserse dan Kriminal Polsek Ngaglik, Sleman, DIY berhasil menangkap pencuri spesialis rumah kos. Adalah Revan alias Agus Laende, warga Sulawesi Tenggara yang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Pria pengangguran namun bergaya hidup mewah ini berhasil ditangkap petugas setelah berhasil melakukan aksi sebanyak 10 kali di kawasan Sleman.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi mengatakan, pria yang lama tinggal di Jakarta ini datang ke Yogya selayaknya wisatawan, selama dua bulan terakhir ia tinggal di sebuah hotel di dekat Malioboro.

“Dia (pelaku) tinggal di hotel selama dua bulan terakhir, satu bulan biaya hotel dilunasi olehnya di awal. Namun, di hotel itulah selama ini juga dijadikan tempatnya untuk bersembunyi usai melakukan aksi pencurian,” kata Danang, dikutip dari Harian Jogja, Sabtu (7/1/2017).

Dikatakannya, sehari-hari saat keluar dari hotel pelaku berjalan-jalan di berbagai wilayah untuk melakukan pengintaian terhadap lokasi yang akan dijadikan sasaran.

“Pelaku bergerilya dari kawasan Depok, Bulaksumur, Mlati, Hingga Ngaglik Sleman. Barang-barang yang ia curi berupa barang elektronik seperti handphone dan laptop,” bebernya.

Namun sial harus menimpa Revan, saat terakhir dia melakukan aksi pencurian pada 27 Desember 2016 dia berhasil dicokok oleh petugas di kamar hotelnya, usai ada korban yang melapor telah kehilangan barang elektronik laptop dan empat buah handphone di kawasan Gandok Sinduarjo.

Sata ditangkap, petugas berhasil mengamankan sebuah laptop dan empat hanphone hasil aksi kejahatan yang belum sempat dijual. “Pengakuan pelaku, barang-barang lain hasil curian sudah dijual secara online,” imbuh Danang.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Made Wirya Suhendra menambahkan, pelaku memang spesialis melakukan aksi pencurian di rumah kos. Dia selalu berpindah-pindah kota untuk melakukan aksi. Berdasarkan hasil penyidikan uang hasil mencuri oleh pelaku habis digunakan untuk mencukupi gaya hidupnya yang mewah.

“Selain itu dia juga mengaku kalau uang hasil menjual barang curian biasanya digunakan untuk mabuk dan main perempuan,” katanya.

Kini, Revan harus mendekam di penjara dan terpaksa tak bisa kembali ke daerah asalnya dalam waktu yang cukup lama. Pelaku akan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun kurungan penjara.