terkuak lima Hakim Konstitusi melanggar persi Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menganggap lima Hakim Konstitusi melanggar aturan jika tidak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud mengimbau agar kelima hakim tersebut menaati perintah undang-undang.

"Ya itu salah. Kalau hakim MK tidak memberi ke laporan LHKPN itu, itu salah secara undang-undang," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Menurut Mahfud, melaporkan harta kekayaan kepada KPK adalah kewajiban semua pejabat negara yang diatur dalam undang-undang.

Sebagai contoh, Mahfud mengatakan, ia pernah menyerahkan LHKPN saat baru menjabat Ketua MK, saat masih menjabat, dan saat akan berhenti dari jabatan hakim MK.

Pelaporan harta kekayaan adalah amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Setiap pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.

Jika tidak dilaksanakan, maka ini adalah bentuk pelanggaran undang-undang. Meski demikian, dalam UU tersebut tidak ada sanksi terhadap pejabat negara yang tidak melapor LHKPN.

"Jadi itu kewajiban undang-undang, jadi mereka itu bukan contoh yang baik," kata Mahfud.

Sebelumnya, KPK mengimbau lima hakim MK untuk segera memperbarui LHKPN. (Baca: KPK: Lima Hakim MK Belum Perbarui Laporan Harta Kekayaan)

"Dari data yang kita dapatkan saat ini, ada lima orang hakim MK yang telah lewat waktu dalam kewajiban lapor LHKPN. Kepada lima orang ini kami imbau," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Menurut Febri, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011. Selain itu, pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.


sumber kompas