Kendaran listrik sudah di resmikan

Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik sudah diresmikan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Perpres yang ditetapkan pada 8 Agustus 2019 juga mengatur kendaraan listrik bermerek nasional. Peraturan itu menyebutnya sebagai kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai bermerek nasional.

Dalam aturan itu pasal 1 ayat 13 menyebut, KBL berbasis baterai bermerek nasional adalah KBL Berbasis Baterai yang menggunakan tanda, gambar, logo, nama, dan kata yang berciri khas atau karakteristik Indonesia.Selanjutnya, perusahaan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bermerek nasional adalah perusahaan yang menggunakan komponen kendaraan listrik berbasis baterai dalam negeri. KBL Berbasis Baterai bermerek nasional memenuhi kriteria penggunaan komponen dalam negeri atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang sudah diatur.

Adapun ketentuan penggunaan komponen lokal pada kendaraan listrik menyasar mobil listrik dan motor listrik. Untuk kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri
sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60%; dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
JikaSedangkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 20l9 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35%;
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60%: dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

Perusahaan kendaraan listrik bermerek nasional juga harus memenuhi ketentuan berupa perusahaan didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memiliki izin usaha industri untuk merakit memproduksi KBL Berbasis Baterai.

Selanjutnya, perusahaan kendaraan listrik nasional adalah perusahaan penanaman modal dalam negeri yang dapat diberikan insentif fiskal tambahan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan insentif nonfiskal tambahan yang ditetapkan oleh menteri terkait setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi percepatan program KBL berbasis Baterai.

Perusahaan kendaraan listrik merupakan perusahaan yang melakukan penelitian dan/atau inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.

Perusahaan industri kendaraan listrik bermerek nasional yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan di Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan. KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional diberikan insentif fiskal dan non-fiskal yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 serta mendapat insentif fiskal dan nonfiskal tambahan.

Isi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan


Sumber detikcom