kerugian konsumen akibat pemadaman listrik massal di seluruh wilayah

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengganti rugi kerugian konsumen akibat pemadaman listrik massal di seluruh wilayah Jabodetabek.

Anam mencontohkan kerugian yang paling sederhana saat terjadinya pemadaman listrik missal, yakni ikan koi yang bernilai jutaan rupiah mati akibat pemadaman listrik.
"Ya pasti harus ada ganti kerugian. Yang paling gampang buat saya adalah punya kolam kecil di rumah 2, itu isinya ikan koi. Ikan koi pasaran, tapi komunitas ikan koi sedang mempersiapkan gugatan terhadap PLN karena banyak yang mati ikan koi‎," kata Anam saat menyambangi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Ikan koi mati gara-gara listrik padam selama berjam-jam. Foto: Facebook
Anam menyoroti dua hal yang paling fatal dari PT PLN saat pemadaman listrik massal di Jabodetabek. Salah satunya yakni tidak adanya pemberitahuan oleh pihak PT PLN ketika pemadaman listrik terjadi.
"Itu menunjukkan suatu tata kelola di PLN ini punya masalah. Apapun masalahnya bahwa dikatakan secara teknis ada kerusakan macam-macam semua barang yang yang dibikin secara teknis itu punya masa kerusakan. Kenapa kok enggak ada emergency yang jelas sejak awal. Kalau ada planning untuk pencegahan bisa lah itu tidak terjadi sehingga matilah kayak kemarin," ujarnya.

Tak hanya itu, PT PLN juga kurang cepat dalam memulihkan listrik yang bermasalah tersebut, sehingga pemadaman listrik terjadi hingga hampir setengah hari.

"Menurut saya planning untuk menempatkan ini sebagai sesuatu hal yang strategis tidak secara serius dilakukan," ujarnya.‎