mulai sekarang waspada kalau beli smartphone

di lansir dari kumparan  dan di kutip dari microscof news untuk Aturan blokir ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi diberlukan pada hari ini, Sabtu (18/4). Ini adalah aturan yang digarap dan dijalankan bersama oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

© Disediakan oleh Kumparan
Awalnya, aturan ini akan ditetapkan pada 17 Agustus 2019. Karena satu dan lain hal, dia akhirnya dibatalkan.

Regulasi blokir ponsel BM via IMEI resmi ditandangani pada 18 Oktober 2019 pada akhir masa jabatan periode pertama Presiden Joko Widodo. Implementasinya berlaku enam bulan setelah resmi ditandatangani.

Segala persiapan infrastruktur, regulasi, dan sosialisasi sudah dilakukan oleh tiga kementerian. Misalnya, Kominfo membuat Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI yang telah disahkan dan berlakukan pada tanggal 18 April 2020.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, menjelaskan regulasi IMEI ini hanya menyasar perangkat HKT (Handphone, Komputer Jinjing, dan Tablet) yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.

Pengguna perangkat HKT yang sudah diaktifkan atau dihubungkan dengan jaringan operator seluler lokal (SIM card terpasang) sebelum tanggal 18 April, masih bisa digunakan alias tidak terblokir lagi di masa depan.

"Sampai tanggal 18 besok semua perangkat yang dimiliki, dioperasikan oleh masyarakat, kita tidak lagi membedakan mana legal dan ilegal. Semua perangkat yang aktif sebelum tanggal 18 tetap beroperasi. Jadi peraturan ini berlakunya ke depan," terangnya.

Sementara perangkat HKT ilegal yang diaktifkan di atas 18 April, tidak akan bisa terhubung ke jaringan operator seluler lokal sehingga tak bisa internet, telepon, dan SMS. Namun begitu, perangkat ini masih bisa konek Wi-Fi untuk mengakses internet.

Apabila ponsel BM yang sudah lama digunakan tetap terblokir, padahal sudah terhubung dengan jaringan operator lokal, maka itu jadi tanggung jawab pihak operator seluler. Pihak operator akan mendaftarkan ponsel BM lama ke dalam database IMEI Kemenperin agar kelak bisa dipakai.

Wakil Ketua ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), Merza Fachys, meyakinkan pengguna ponsel BM yang sudah aktif dengan jaringan operator di Indonesia, tidak akan merasakan perubahan. Mereka masih bisa menikmati layanan dengan normal sesudah aturan berlaku.

"Kita jamin sampai tanggal 17 dan melewati 18 April pukul 00.00 itu masih bisa menikmati layanan kami operator. Tidak ada satu pun yang akan mengalami perubahan. Kalau ada, kita sudah menyiapkan perpindahan database IMEI sebaik mungkin. Kita bersihkan satu per satu sehingga sistem akan tuntas sempurna," jelasnya.

Jika ditemukan ada ponsel BM lama yang tidak bisa konek ke jaringan operator seluler, kemungkinan besar data IMEI-nya tidak tersinkronisasi dengan database IMEI yang dimiliki Kemenperin.

Pembelian ponsel dari luar negeri dan ponsel turis
Regulasi ini juga mengatur soal pembelian ponsel dari luar negeri, ponsel punya turis, dan ponsel WNI yang menetap di luar negeri dan sedang pulang ke Indonesia. Semua itu akan melewati pengecekan perangkat oleh Bea Cukai.

Untuk pembelian ponsel di luar negeri, setiap individu diizinkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per penumpang.

Jika melewati jumlah unit tersebut, perangkat yang dibawa pengguna akan disita dan hanya diperbolehkan membawa pulang dua saja. Jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.

Hati-hati membeli ponsel setelah 18 April
Aturan blokir ponsel BM via IMEI mengharuskan masyarakat lebih hati-hati dan waspada ketika membeli perangkat HKT yang baru, baik secara offline maupun online.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan pengawasan terhadap penjualan perangkat HKT setelah aturan IMEI berlaku. Penerimaan komplain terhadap pembelian perangkat HKT yang ilegal menjadi tanggung jawab distributor dan merchant, jika melakukan penjualan online.

Masyarakat harus memastikan bahwa perangkat yang dibeli memiliki nomor IMEI yang terdaftar di database kemenperin. Untuk pengecekan bisa masuk ke tautan ini: https://imei.kemenperin.go.id/.

Apabila ada pelaku usaha yang menjual ponsel ilegal, maka Kemendag akan mencabut izin usahanya. Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag, Ojak Manurung, menjelaskan, konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Direktorat Perlindungan Konsumen di Kemenperin, apabila merasa dirugikan oleh pedagang ponsel ilegal.

Pemerintah Indonesia mengatakan peredaran ponsel BM membuat rugi negara hingga Rp 2 triliun per tahun. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengungkapkan, sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Ini merugikan konsumen, pengusaha ponsel resmi, dan merusak iklim bisnis ponsel.