Pelarangan mudik ditujukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19

Perjalanan panjang untuk menjaga warganya dari wabah virus corona presiden Jokowi akhirnya meutuskan untuk melarang warganya yang berada di perantaan untuk tidak mudik lebaran dan di berlakukan pada hari jumat mendatang tanggal 24 april 2020.
berikut salian dari okezone.com
Presiden Joko Widodo akhirnya melarang warga mudik di tengah pandemi corona. Pelarangan mudik ditujukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan ini diambil setelah melalui jalan panjang dan penuh harap dari berbagai pihak.Presiden Jokowi akhirnya memutuskan kebijakan larangan mudik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Keputusan itu diambil setelah dirinya menerima hasil kajian lapangan Kemenhub.Jokowi mengatakan masih ada 24% warga yang bersikeras akan mudik di tengah pandemi corona. Sedangkan 68% warga disebut tak ingin mudik dan 7% lainnya sudah mudik ke kampung halamannya.Jokowi melihat angka 24% tersebut sangat besar dan berisiko untuk memperluas penularan corona di daerah. Oleh sebab itu, dirinya memutuskan larangan mudik bagi semua warga di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan, setelah pelarangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan, pada rapat hari ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," jelas Jokowi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi, Selasa 21 April 2020.
Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan larangan mudik akan berlaku efektif 24 April 2020. Sedangkan penerapan sanksi bagi pelanggar akan berlaku per 7 Mei 2020. Luhut memastikan kereta api listrik (KRL) tetap beroperasi dengan memerhatikan pembatasan dan pengendalian. Sedangkan jalan tol tak akan ditutup, namun hanya kendaraan pembawa logistik dan bidang krusial lain saja yang boleh melintas.