Pembatasan Sosial Berskala Besar di atur PP nomor 21 tahun 2020

Di lansir di halaman okezone dan telah terbit dengan judul perjalanan panjang jokowi,Penemuan wabah virus corona diindonesia pada pertengahan bulan maret dan tempat wabah di mulai yakni di kota depok jawa barat.
Dari situlah wayebar. dan pada tanggal 31  maret virus corona cepat menyebar dan presiden jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat karena virus corona telah ditetapkan WHO menjadi pandemi global. Sedangkan untuk melindungi warga dari wabah, Kepala Negara memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar  setelah dua minggu di berlakukanya status darurat.Keputusan PSBB yang diambil Jokowi menuai kontroversi karena kala itu sebagian pihak menginginkan Indonesia menerapkan lockdown atau penguncian wilayah untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
Aturan pelaksana PSBB diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, sedangkan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020. Jokowi selanjutnya meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan peraturan turunan terkait pelaksanaan PSBB ini.
“Saya minta dalam waktu maksimal dua hari, peraturan menteri itu sudah selesai,” ucap Jokowi 2 April 2020.Seiring berjalannya waktu virus corona kian cepat menyebar di sejumlah daerah Indonesia. Angka transmisi lokal merangkak naik. Alhasil muncul usulan dari sejumlah pihak agar pemerintah tegas melarang mudik dalam kondisi seperti ini. Bila tidak dilarang, maka bukan tak mungkin virus asal Wuhan ini semakin banyak menelan korban.